Contoh Kasus Pelanggaran Hak Pasal 27 Ayat 2
1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya.
Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" belum sepenuhnya dilaksanakan.
2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, :Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.